MAKLUMAT PELAYANAN
28 Jul 2026
MAKLUMAT PELAYANAN PUSKESMAS PATOKBEUSI
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan dan sebagai pedoman penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, nyaman, dan berkualitas.
UPTD Puskesmas Patokbeusi berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang profesional, efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan yang menjadi pedoman bagi seluruh petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK
“ Dengan ini kami menyatakan akan menberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan secara professional transparan dan akuntabel, apabila kami tidak menetpati janji, kami siap menerina sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”
Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan dan sebagai pedoman penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, nyaman, dan berkualitas.
UPTD Puskesmas Patokbeusi berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang profesional, efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan yang menjadi pedoman bagi seluruh petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK
“ Dengan ini kami menyatakan akan menberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan secara professional transparan dan akuntabel, apabila kami tidak menetpati janji, kami siap menerina sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”